Skip to content

HaluanBerita.com

Haluan Berita Terkini

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sample Page
Menu

Menteri Bahlil Minta TikTok Tak Buat Gerakan Seolah-olah Terzalami: Jangan Permainkan Negara

Posted on September 28, 2023

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta TikTok untuk mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia, tanpa membuat gerakan seakan menjadi pihak terzalami. Bahlil menyebut, selama ini aktivitas perdagangan yang dijalankan TikTok melalui TikTok Shop tidak ada izinnya. "Jadi dia (TikTok) sudah melanggar aturan. Saya tahu TikTok ini mulai main main dengan menggunakan saudara kita influencer, oknum influencer, kemudian saudara kita UMKM seolah seolah terzalami," kata Bahlil dalam wawancara di salah satu televisi swasta, ditulis Kamis (28/9/2023).

"TikTok jangan main main begitu lah, apalagi kantor kau bukan di negara ini. Indonesia itu terlalu baik, TikTok di India tidak diizinin. Jadi kalau kita mau terbitkan aturan, jangan pula gerakan tambahan kawan ini," sambung Bahlil. Menurut Bahlil, langkah yang dilakukan pemerintah dengan melarang TikTok melakukan transaksi langsung, sebagai upaya melindungi UMKM dan pasar yang adil di dalam negeri. "Ini lama lama TikTok izinnya saya tinjau lagi, dia memakai izin yang mana harus membuat portal khusus tetang e commercial dan dia tidak melakukan itu. Jadi memang kawan ini membuat barang yang tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan (pemerintah)," ujarnya.

Oleh sebab itu, Bahlil meminta TikTok membuat perizinan yang sesuai peraturan jika memang ingin berbisnis e commerce. Elektabilitas Prabowo Ungguli Ganjar di Jawa Tengah, Arifki Chaniago Sebut Pengaruh Dukungan Jokowi Viral Stiker Prabowo Gibran di Beras Bulog, TKN Ungkap Kejanggalan, Sengaja untuk Jatuhkan Paslon 2?

Sindiran Nyelekit Cak Imin Soal Beras Bulog Berstiker Paslon Lain: Namanya Tidak Punya Malu Polemik Dukungan Jokowi ke Salah Satu Paslon, Disurati Bawaslu hingga Disorot Pengamat: Paling Jauh Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 Halaman 87 88 89 Kurikulum Merdeka: Latihan 3.1 Halaman 4

Elektabilitas Anies Prabowo Bersaing Ketat di DKI Jakarta, Ganjar Urutan Buncit Viral Bapak bapak Ini Berjanji Bakar Motor hingga Terjun dari Pohon Kelapa Terkait Hasil Pilpres Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui Halaman 4

"Lakukan baik, ikuti aturan yang ada. Kita terbuka tapi jangan dipermaikan, jangan salahgunakan apa yang negara berikan," kata Bahlil. Pasca kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk langsung bertransaksi seperti ecommerce, muncul seruan untuk membuat konten dengan hastag# KamiUMKMdiTikTok. Beredar di layanan WhatsApp soal permintaan yang diduga dari TikTok kepada para influencer dan penjual untuk membuat konten simpati agar upaya menolak revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terlaksana.

Bahkan menyarankan influencer dan seller untuk tag Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada unduhannya di media sosial. Pemerintah telah resmi mengatur social commerce seperti TikTok Shop, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

"Jadi social commerce dia boleh iklan, tapi media sosial harus terpisah. Tidak boleh memakainya sekaligus penggabungan media sosial jadi social commerce," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (27/9/2023). Dalam Permendag 31/2023, disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Kemudian, disebutkan bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.

Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE. Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi. "(Social Commerce) tidak boleh transaksional. Tidak boleh jualan langsung. Promosi boleh," kata Zulkifli.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, dipisahnya TikTok media sosial dengan TikTok Shop tidak akan merugikan para penjual di dalamnya. "Kata siapa kalau Tik Tok medsos dipisah dengan Tik Tok Shop akan merugikan para seller?" Tanya dia dalam unggahan akun Instagram, dikutip pada Kamis (28/9/2023). Menurut Teten, penjual tetap bisa mempromosikan kontennya di TikTok media sosial.

Malahan, kata dia, dengan pemisahan ini penjual tidak akan terkena shadow banned, yakni situasi di mana konten yang diunggah tak muncul di halaman utama pengikutnya. Teten mengatakan, dagangan para penjual ini nantinya bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page, atau kemanapun yang diinginkan. "Pilihannya jadi lebih banyak," ujarnya Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu pun memandang agar pemisahan ini tidak dinilai sebagai sesuatu yang menyulitkan.

"Jangan mau dibodoh bodohin lah. Pembelinya juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out nya, checkout, beres deh," kata Teten.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Mudik Lebaran Menggunakan Mobil Listrik, Ini Tipsnya!
  • Panduan Lengkap Pengobatan Tulang Belakang
  • Mengintip Harga Baterai Mobil Listrik. Benarkah Bikin Boncos?
  • Evolusi Teknologi Kamera Smartphone, Dari Kamera Sederhana ke Pro-Grade
  • Ini Dia Kuliner Wajib Saat ke Bekasi

Kategori

  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

Arsip

  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • November 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
Banner BlogPartner Backlink.co.id
Seedbacklink
©2025 HaluanBerita.com | Design: Newspaperly WordPress Theme