Skip to content

HaluanBerita.com

Haluan Berita Terkini

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sample Page
Menu

Intip Bocoran Gaji PNS dengan Skema Single Salary yang akan Disahkan Pemerintah Pada 2024

Posted on September 20, 2023

Wacana penetapan gaji dengan skema Single salary atau gaji tunggal untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat. Skema gaji ini menjadi topik hangat perbincangan para PNS di Indonesia usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengungkap rencana untuk menerapkan skema single salary. Untuk saat ini sistem gaji Single Salary masih dalam tahap uji coba.

Adapun dua instansi yang telah melakukan uji coba single salary yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary merupakan skema penggajian tunggal untuk para PNS Dengan skema ini PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, mulai dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan kinerja dan kemahalan).

Namun skema ini tidak akan memberlakukan uang perjalanan dinas atau honor rapat untuk PNS. Bojan Hodak Puji Dua Pemain Muda Persib Bandung Usai Laga Lawan Dewa United, Siapa Saja? Sosok Berlian Baru Persib Bandung? Pemain Rp 1,30 Miliar Mampu Buat Anak Emas Luis Milla Kalah Pamor

Opsi Pertukaran AC Milan dan Newcastle Wujudkan Impian Kedua Klub dan Rossoneri Incak Bek Atletico Berita Persib Menang 3 0 vs Dewa United, Bojan Hodak Soroti Lini Tengah Timnya Bintang Liga Pro Saudi yang Harus Hengkang Januari Ini, Juventus Ikut Menunggu Satu Pemain Impian Halaman 3

Gelandang Persib Bandung yang Sempat Terkapar, Ungkap Hal Ini Setelah Melawan Dewa United Terungkap Lokasi Persembunyian Pelaku Carok Madura, Lari Usai Tewaskan 4 Orang, Tak Pulang ke Rumah Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 SD Halaman 46, 47, 49, Buku Tematik Pembelajaran 6 Subtema 1 Halaman 4

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai sistem one system single salary bisa menjadi upaya reformasi birokrasi untuk mencegah tindakan korupsi di Indonesia. Single salary sebenarnya bukanlah rencana baru. Pada 2014 lalu, sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan skema gaji tunggal bagi para abdi negara.

Namun untuk saat ini kebijakan single salary belum bisa dilaksanakan serentak secara langsung. Karena membutuhkan penyesuaian dengan keuangan negara, sehingga skema single salary akan dilakukan bertahap dan baru dijadwalkan untuk di terapkan serentak pada 2024. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, hal ini perlu dilakukan agar tidak mengganggu perekonomian negara.

“Tentunya kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap, itu tidak bisa dilakukan adjustment (penyesuaian) yang kemudian tidak sesuai APBN dan kemudian menyebabkan kondisi yang krisis atau collapse seperti di negara negara latin," ujar Sri Mulyani di Gedung KPK dikutip dari Kompas TV. Dengan sistem gaji tunggal, total penghasilan PNS penilaiannya akan diubah dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10. Nantinya sistem gaji tunggal dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.

Tentunya, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai. Dengan begini para aparatur akan bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik Mengutip dari s berikut perkiraan tabel gaji PNS single salary.

JPT I sebesar Rp39.365.146 JPT II sebesar Rp37.490.615 JPT III sebesar Rp35.705.348

JPT IV sebesar Rp34.005.093 JPT V sebesar Rp32.385.803 JPT VI sebesar Rp30.843.622

JPT VII sebesar Rp29.374.878 JPT VIII sebesar Rp27.976.074 JPT IX sebesar Rp26.643.880

JF 15 sebesar Rp22.203.233 JF 14 sebesar Rp19.290.385 JF 13 sebesar Rp16.759.674

JF 12 sebesar Rp14.560.968 JF 11 sebesar Rp12.650.711 JF 10 sebesar Rp10.991.061

JF 9 sebesar Rp9.549.140 JF 8 sebesar Rp8.296.386 JF 7 sebesar Rp7.207.981

JF 6 sebesar Rp6.262.364 JF 5 sebesar Rp5.440.803 JF 4 sebesar Rp4.727.022

JF 3 sebesar Rp4.106.883 JF 2 sebesar Rp3.568.100 JF 1 sebesar Rp3.100.000

JA 15 sebesar Rp22.203.233 JA 14 sebesar Rp19.290.385 JA 12 sebesar Rp14.560.968

JA 11 sebesar Rp12.650.711 JA 10 sebesar Rp10.991.061 JA 9 sebesar Rp9.549.140

JA 8 sebesar Rp8.296.386 JA 7 sebesar Rp7.207.981 JA 6 sebesar Rp6.262.364

JA 5 sebesar Rp5.440.803 JA 4 sebesar Rp4.727.022 JA 3 sebesar Rp4.106.883

2 sebesar Rp3.568.100 JA 1 sebesar Rp3.100.000

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Mudik Lebaran Menggunakan Mobil Listrik, Ini Tipsnya!
  • Panduan Lengkap Pengobatan Tulang Belakang
  • Mengintip Harga Baterai Mobil Listrik. Benarkah Bikin Boncos?
  • Evolusi Teknologi Kamera Smartphone, Dari Kamera Sederhana ke Pro-Grade
  • Ini Dia Kuliner Wajib Saat ke Bekasi

Kategori

  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

Arsip

  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • November 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
Banner BlogPartner Backlink.co.id
Seedbacklink
©2025 HaluanBerita.com | Design: Newspaperly WordPress Theme