Simak cara mudah membayar denda tilang elektronik melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Tilang elektronik atau dikenal sebagai e tilang merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia dengan menggunakan teknologi elektronik untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Setiap pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik wajib untuk membayar denda atas pelanggarannya.
Besaran denda yang wajib dibayarkan pun tergantung pada jenis pelanggaran. Saat ini, cara membayar denda tilang elektronik dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor polisi terdekat. Masyarakat dapat membayar denda tilang elektronik melalui bank BRI.
Ramalan Zodiak Cancer Besok, Sabtu 27 Januari 2024, Pekerjaan Berjalan Lancar Ramalan Zodiak Aquarius Besok, Sabtu 27 Januari 2024, sedang Merasa Sedih Shio Paling Beruntung Jumat 26 Januari 2024: Shio Babi Bebas Utang, Shio Naga Lega
RAMALAN SHIO Hari Ini Jumat 26 Januari 2024:Cek Peruntungan Nasib Shio Kelinci Shio Kerbau Shio Babi INI RESPONS Ahok Tentang Anies Saat Debat Capres, Sempat Skak Soal Rumah DP 0 Persen: Retorika Halaman 3 Ramalan Shio Monyet Ayam Anjing Babi Besok Sabtu 27 Januari 2024: Lepaskan dan Rilekslah
SHIO Diberkati Dewi Fortuna, Hidup Makmur Penuh Cinta Menurut Ramalan Shio Sabtu 27 Januari 2024 Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui Halaman all Adapun langkah langkah membayar denda tilang tersebut yakni:
Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
Teller BRI akan melakukan validasi transaksi Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Kunjungi ATM BRI terdekat Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita Login aplikasi BRI Mobile
Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
Masukkan PIN Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita