PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengeluarkan aturan ketat untuk para penumpang. Kini, KAI akan memberlakukan sanksi berupa denda bagi penumpang yang dengan sengaja kebablasan stasiun alias melebihi relasi yang tertera di tiketnya. Adapun aturan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis (3/8/2023).
Disampaikan VP Public Relation KAI Joni Martinus, penumpang akan kena denda jika kebablasan stasiun. Selain denda, sanksi yang diberlkukan ialah tidak diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu sesuai aturan yang berlaku. Adapun aturan ini diberlakukan guna menertibkan penumpang kereta api.
Aturan itu juga dimaksudkan sebagai langkah pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi. Awali Safari Politik Hari Kedua di Sulut, Atikoh Ganjar Jalan Santai Pagi Bersama Masyarakat Manado Menginap Satu Malam di Ponpes Miftahul Huda Lampung, Ini yang Dirasakan Atikoh Ganjar
Aksi Atikoh Ganjar Hibur Ibu ibu Majelis Taklim Manado di Acara Makan Malam Cegah KDRT, Atikoh Ganjar Harap Ada Kader Pendamping Keluarga Kebiasaan Baik di Pagi Hari untuk Penderita Diabetes, Dapat Turunkan Lonjakan Gula Darah
Blusukan di Lumajang, Atikoh Ganjar Dapat Keluhan soal Pupuk hingga Bansos Sang Istri Heran Banyak Baliho Ganjar Pranowo Hilang Misterius Meski Dipasang di Kampungnya Sendiri Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui Halaman 4
Kabar terkait peraturan baru ini disampaikan langsung melalui siaran resminya di laman KAI. "Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus. Joni Martinus mengatakan, pihak KAI akan melakukan sejumlah upaya pencegahan terkait aturan baru ini.
Satu di antaranya kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Kemudian kondektur juga akan mengumumkan bahwa pelanggan yang melebihi relasi tertera di tiket, maka akan dikenakan sanksi. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, saksi bisa berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain membuat pengumuman, kondektur juga akan melakukan pengecekan dalam kurun waktu tertentu. Pengecekan yang dilakukan meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan. Hal ini dilakukan guna memastikan kenyamanan pelanggan selama perjalanan naik kereta api.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni Martinus. Joni Martinus menambahkan jika kondektur mendapati penumpang yang sengaja melebihi relasi, maka kondektur akan bertindak tegas. Nantinya petugas akan menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
Setelah itu penumpang kemudian akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Adapun besaran dendanya nanti yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan. Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang akan tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Kemudian penumpang akan dijemput oleh petugas stasiun setempat. Selanjutnya petugas di stasiun akan mengantar penumpang ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. Dalam penerapan aturan ini, KAI akan memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tidak membayarkan denda, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu. Adapun batas waktu untuk sanksi ini yakni selama 90 hari kalender. Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka akan mendapat sanksi lebih berat.
Untuk pelanggaran tersebut, penumpang yang bersangkutan akan dilarang naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender. “Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” Jelas Joni Martinus.